SKNNI 2019 - 345 Bidang Penulisan Skenario Film

Salah satu upaya untuk membentuk lingkungan kerja dan juga "industri" perfilman yang layak dan juga berkompetisi, maka dibuatlah standar kompetensi kerja. Hal ini dilakukan melalui kerja sama pemerintah Indonesia melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, sejumlah himpunan pekerja film, dan Badan Sertifikasi Nasional. Standar kompetensi kerja itu adalah tingkat pemerataan atas ilmu (teori) juga kerja (praktik) yang wajib dimiliki seorang profesional. Seseorang yang mengaku sebagai penulis naskah film atatu TV profesional wajib memiliki keterampilan dalam ketentuan standar tertentu; dalam prihal pengetahuan, etika dan juga pekerjaan. Seorang penulis profesional bisa menjalani Sertifikasi Penulis Skenario Film untuk memenuhi persyaratan kerja tertentu, seperti pengajuan pekerjaan untuk instansi formal.

Standar ini terbagi atas 4 unit kompetensi penulis yang akan dijelaskan dibawah. Menulis naskah film memiliki ketentuan yang dijelaskan dalam teori penulisan naskah. Adapun teori ini memang menjadi bagian yang perlu dikembangkan lagi pada pendidikan dan literasi film. Teori ini mencakup semua hal dalam menulis naskah film seperti a.l.; rumus premis, rumus logline, kaedah ide cerita film pada sinopsis, istilah istilah dalam penulisan film, etika kerja, penggunaan dan pemanfaatan perangkat lunak, kreativitas dll.

Melalui surat Menteri Ketenagakerjaan nomor 345 tahun 2019 maka ditetapkan standar kompetensi kerja tersebut. Penetapan ini tentu melalui proses panjang yang dibicarakan lintas lembaga atau himpunan kerja yang menaungi profesi penulis film. Lembaga ini adalah asosiasi atau perkumpulan pekerja yang mengakomodasi kebutuan dan keinginan para profesional. Lembaga profesi ini sangatlah penting untuk bisa mewakiliki para penulis dalam prihal pekerjaan, pemenuhan hak dan kewajiban dan juga penetapan nilai bobot kerja di lingkungan kerja. Surat Keputusan itu bisa dibaca atau diunduh disini, serta kemudian bahasannya dibawah.

Di Amerika, lembaga profesi penulis ini memainkan peran yang sangat kuat dalam menentukan nasib penulis di lingkungan kerja. Pada tahun 2007, terjadi apa yang disebut dengan "Writers Strike" dimana para penulis di Amerika melakukan mogok kerja serta diiringi protes dan demonstrasi di seluruh lingkungan kerja, seperti Hollywood dan juga pusat penyiaran TV. Mereka menuntut apa yang disebut sebagai "internet residual". Asosiasi penulis di A.S. yang bernama Writers Guild, mewakili sekitar 12.000 penulis di Amerika yang menuntut hak mereka dari penjualan produk kreatif dalam bentuk digital. Mereka menuntut 2% dari penjualan media baru yang mana pada waktu itu mulai hangat dibicarakan, konon TV dan perusahaan Film tidak pernah menyertakan royalti produk materi kreatif dalam penjualan DVD atau streaming online. Tuntutan tersebut tentu diperdebatkan secara sengit yang diawali oleh waklout dan meyebabkan kerugian dengan estimasi 2 trilyun dollar dimana acara tidak digarap, tertunda penayangannya dan bahkan berjalan namun tanpa penulis dan kreatif. 

Tuntutan akan kesejahteraan dan juga keberlangsungan penulisan skenario di Indonesia dilalukan dengan pembentukan standar ini. Melalui kerja keras anggota dari beberapa lembaga dan asosiasi profesi yaitu Kru Film dan Televisi (KFT), Persatuan Penulis Layar Lebar (PILLAR) dan Persatuan Penulis Skenario dan Sutradara Indonesia (PPSSI) maka dibuatlah standar kompetensi profesi penulis tersebut. Unit kompetensi penulis skenario film adalah bagian bagian yang menjadi pengetahuan dan pekerjaan seorang penulis skenario. 

Dalam ketetapan tersebut dijelaskan beberapa hal yang mendasar seperti definisi skenario, film, penulis skenario, piranti lunak dan juga hal - hal yeng berkenaan dengan pengetahuan seperi premis, logline, sinopsis, treatment dan alur (plot) sebuah cerita film. Selain itu seorang penulis wajib memahami dan mengerti adegan (scene), karakter dan juga karakterisasi yang digunakan sebagai aspek kepenulisan.

Kompetensi itu jelas membentuk standar yang berkaitan dengan pengembang sumber daya manusia yang dibutuhkan oleh institusi dan pendidikan pelatihan, dunia usaha penggunaan tenaga kerja dan isntitusi pengujian dan sertifikasi. Adapun daftar unit kompetensi penulis adalah ;

  1. Menerapkan keterampilan menggunakan bahasa Indonesia ( dengan kode unit R.90SKN00.001.1)
  2. Membuat konsep cerita ( dengan kode unit R.90SKN00.002.1)
  3. Membuat treatment cerita film ( dengan kode unit  R.90SKN00.003.1)
  4. Membuat skenario film ( dengan kode unit R.90SKN00.004.1)

Baca Juga;

Kemudian elemen kompetensinya untuk masing masing unit dan kriteria unjuk kerja penulis skenario adalah sbb. ;

  1. Menerapkan keterampilan menggunakan bahasa Indonesia
    1. Menguasai Bahasa Indonesia dalam menulis skenario.
      1. Ejaan Bahasa Indonesia sesuai PUEBI digunakan dalam menulis skenario pada setiap tahapan kerja; sinopsis, treatment cerita dan skenario. 
      2. Ejaan Bahasa Indonesia sesuai PUEBI digunakan dalam menulis skenario yang mencakup nama tempat, situasi/suasana, aksi dan adegan. 
      3. 1.3 Ejaan Bahasa Indonesia digunakan dalam menulis dialog dengan menyesuaikan pada karakter dan kebutuhan cerita. 
    2. Berkomunikasi langsung menggunakan Bahasa Indonesia 
      1. Bahasa Indonesia digunakan saat berkomunikasi di lingkungan kerja. 
      2. Bahasa Indonesia digunakan saat menyampaikan ide, cerita, pesan yang dibawa oleh skenario. 
  2. Membuat konsep cerita.
    1. Menulis Premis
      1. Tahapan dalam pembuatan film, medium luaran, pengetahuan tentang 
      2. dramaturgi, dan hasil riset untuk kebutuhan film diidentifikasi. 
      3. Karakter, tujuan, dan konflik utama dalam cerita ditentukan berdasarkan medium luaran, pengetahuan tentang dramaturgi, dan hasil riset untuk kebutuhan film. 
      4. Premis dibuat sesuai dengan hasil identifikasi karakter, tujuan, dan konflik utama. 
    2. Menyusun Sinopsis.
      1. Karakter, tujuan, dan konflik utama diidentifikasi berdasarkan premis. 
      2. Perkembangan alur cerita dibuat berdasarkan premis.
    3. Menyusun Karakterisasi.
      1. Semua karakter dalam cerita diidentifikasi berdasarkan sinopsis. 
      2. Latar belakang, peran, dan perkembangan karakter dalam cerita dibuat sesuai sinopsis.
    4. Mempersiapkan konsep cerita
      1. Konsep cerita dipaparkan kepada produser dan/atau sutradara. 
      2. Umpan balik paparan konsep cerita dicatat. 
      3. Konsep cerita direvisi sesuai catatan umpan balik paparan. 
      4. Hasil revisi umpan balik paparan konsep cerita diarsipkan. 
  3. Membuat treatment cerita film. 
    1. Menulis Treatment Cerita film
      1. Catatan umpan balik paparan konsep cerita yang ada di dalam sinopsis diidentifikasi.
      2. Sinopsis diuraikan menjadi scenescene sesuai perkembangan alur cerita. 
      3. Deskripsi visual dibuat sesuai uraian scene.
    2. Mempresentasikan treatment cerita film 
      1. Treatment cerita film dipaparkan kepada produser dan/atau sutradara.
      2. Umpan balik hasil paparan dari pihak yang terkait dicatat. 
      3. Treatment cerita film direvisi berdasarkan catatan umpan balik paparan.
      4. Hasil revisi umpan balik paparan treatment cerita film diarsipkan.
  4. membuat skenario film.
    1. Menggunakan format baku pada piranti lunak penulisan skenario.
      1. Piranti lunak dan format baku penulisan skenario diidentifikasi. 
      2. Format baku pada piranti lunak diterapkan dalam penulisan skenario. 
    2. Menyusun pengadeganandan dialog
      1. Catatan umpan balik treatment cerita diidentifikasi. 
      2. Pengadeganan dan dialog dibuat sesuai dengan treatment cerita film.
    3. Mempresentasikan skenario 
      1. Pengadeganan dan dialog dalam skenario dipaparkan kepada produser dan/atau sutradara.
      2. Umpan balik paparan skenario dicatat. 
      3. Revisi dibuat berdasarkan catatan umpan balik paparan skenario hingga draf final. 
      4. Hasil revisi umpan balik paparan skenario diarsipkan. 

Demikian lah penjelasan singkat standar kompetensi yang terbagi atas 4 unit kompetensi penulis skenario film, beserta elemen kompetensi penulis yang berjumlah 11 dan kriteria unjuk kerjanya yang berjumlah.32 butir. Tentu semua itu adalah sebuah cakupan kerja yang cukup luas dan juga sangat penting untuk dimiliki oleh seorang penulis. Dalam upaya memperbaiki kualitas dalam menulis naskah film maka seorang penulis bisa menggunakan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Jika sudah memenuhi standar kompetensi diatas barulah seorang penulis bisa melakukan sertifikasi penulis film. Tentu butir butir tersebut akan dijelaskan dalam artikel selanjutnya yang berjudul pemetaan materi yang relevan dengan kompetensi penulisan naskah film. 

Semoga bermanfaat.

n.b.; semua teori dan praktik kompetensi ini sudah tersedia dalam blog, dengan urutan mempelajari premis / logline, sinopsis, treatmen lalu kemudian naskah. Untuk mengetahui proses uji kompetensi silahkan baca artikel; Sertifikasi Penulisan Skenario Film 

Posting Komentar

0 Komentar